Beranda | Artikel
Nasihat Untuk Jamaah Haji
Selasa, 27 Juni 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abdullah Roy

Nasihat Untuk Jama’ah Haji merupakan bagian dari kajian Islam yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Abdullah Roy, MA Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Sabtu, 29 Syawal 1444 H / 20 Mei 2023 M.

Kajian Tentang Nasihat Untuk Jama’ah Haji

Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau menyebutkan:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima perkara; syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan.”

Lihat: Hadits Tentang Rukun Islam Dibangun Diatas Lima

Padahal dalam Islam memiliki banyak amal shalih. Ada sedekah, mengucapkan salam, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Yang paling besar pahalanya dari ibadah-ibadah tersebut adalah yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ini menunjukkan keutamaan ibadah haji. Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan ibadah haji salah satu di antara rukun Islam yang lima.

Maka seorang muslim dan muslimah yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji hendaknya merasa bahagia karena melakukan amalan yang besar dalam agama ini.

Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah, dua tahun sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia atau setahun sebelum Haji Wada.

Dalil tentang wajibnya haji adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan bagi Allah atas manusia melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu ke sana.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 97)

Demikian juga dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا

“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).” (HR. Muslim)

Berdasarkan ayat dan juga hadits tadi seseorang mengetahui bahwasannya haji ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang mampu menuju ke sana. Kemampuan di sini adalah dari sisi fisik maupun harta.

Keutamaan Haji

Haji memiliki banyak keutamaan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

العُمرةُ إلى العُمرةِ كفَّارةُ ما بَيْنَهما والحجُّ المبرورُ ليس له جزاءٌ إلَّا الجنَّةُ.

“Umroh ke umroh berikutnya adalah penebus dosa yang dilakukan di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak memiliki balasan kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain sebab masuknya seseorang ke dalam surga, ibadah haji juga memiliki keutamaan dalam menghapus dosa seseorang. Dalam hadits lain, disebutkan bahwa haji yang diulang-ulang dapat menghapuskan dosa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Hendaklah kalian mengikuti (mengulang-ulang) haji dan umroh, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada bagi orang yang mendapatkan haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai, At-Tirmidzi, Ahmad)

Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwasannya jihad adalah sebaik-baik amalan, apakah boleh kami berjihad?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Tidak boleh, akan tetapi kalian para wanita memiliki jihad yang paling afdhal, yaitu melakukan haji yang mabrur.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji karena Allah kemudian dia tidak melakukan rafats, dan tidak melakukan kefasikan, maka dia kembali (bersih) sebagaimana ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa Yang Dimaksud dengan Haji Mabrur?

Haji yang mabrur merujuk pada haji yang tidak mendapatkan balasan kecuali surga. Beberapa ciri dari haji yang mabrur adalah sebagai berikut:

  1. Harta yang digunakan untuk berhaji halal, bukan haram. Penting bagi seorang muslim untuk mengumpulkan harta secara halal sedikit demi sedikit untuk melaksanakan ibadah haji.
  2. Seorang muslim atau muslimah yang diberikan taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk melaksanakan ibadah haji hendaknya menjauhi perbuatan kefasikan, dosa, dan perdebatan.
  3. Haji yang mabrur adalah haji yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  4. Salah satu sifat haji yang mabrur adalah tidak sombongan dan riya’. Seorang muslim yang melaksanakan haji harus menjaga niatnya agar semata-mata ikhlas karena Allah.
  5. Beberapa ulama juga menyatakan bahwa salah satu ciri dari haji yang mabrur adalah setelah melaksanakan ibadah haji, muncul semangat dalam dirinya untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53010-nasihat-untuk-jamaah-haji/